Senin, 27 Maret 2017

Cara Belajar Komputer

Cara Belajar Komputer Dasar Dengan Cepat Untuk Pemula

 
Cara Belajar Komputer Dasar dengan Cepat Untuk Pemula
Cara Belajar Komputer Dasar Dengan Cepat Untuk Pemula. Sekarang ini komputer sudah menjadi kebutuhan umum setiap manusia. Komputer telah meningkatkan produktivitas di berbagai bidang termasuk komunikasi global secara drastis dan menciptakan akses informasi setiap detiknya.

Dengan berkembangnya era digital, kemampuan untuk mengoperasikan komputer menjadi salah satu kemampuan dasar untuk setiap aspek sehingga belajar komputer secara dasar dengan cepat sangat diperlukan.

Mempelajari keterampilan dasar komputer dapat menjadi hal yang sulit jika tanpa panduan yang tepat. Karena itu, pada artikel ini, Gelas Komputer akan memberikan sedikit cara untuk mempelajari dasar atau hal yang harus diperhatikan oleh pemula yang ingin tahu tentang komputer.

Cara Belajar Komputer Dasar dengan Cepat Untuk Pemula


Hardware komputer


Fokus utama: menggunakan mouse / touchpad dan keyboard

Cara Belajar Komputer Dasar dengan Cepat Untuk Pemula


Mouse bisa menjadi sesuatu yang sangat kaku dan touchpad (yang memiliki fungsi sama dengan mouse) dapat menjadi sesuatu yang sangat sulit dikuasai.

Jika Anda sudah pernah menggunakan mesin ketik, keyboard komputer tidak akan menjadi sesuatu yang asing, walaupun keyboard komputer sangatlah berbeda dengan mesin ketik.
Langkah pertama untuk membiasakan diri dengan hardware dasar komputer. Mulailah dengan bebas memegang mouse dan menggerakkannya.

Tidak masalah jika Anda belum punya refleks yang baik unuk mengendalikan kursor dengan mouse karena Anda akan menjadi lebih lancar sembari terus mencobanya.

Untuk saat ini, fokuslah pada membiasakan diri dengan mouse sehingga Anda merasa nyaman, dan jika Anda menggunakan laptop, Anda juga harus membiasakan diri dengan touchpad

Latihan yang sama juga diterapkan ketika Anda belajar menggunakan keyboard. Berlatihlah dengan mengetik nama Anda dengan keyboard, satu kata pada satu waktu.

Anda bisa saja melakukan kesalahan, tetapi perlu diingat komputer berbeda dengan mesin ketik. Anda bisa menghapus tulisan apa saja dengan menekan tombol "backspace"

Untuk menggunakan komputer, Anda harus dapat melakukan hal-hal berikut:
  • Menggerakan kursor di layar dengan mouse atau touchpad.
  • Klik kanan, klik kiri, dan double klik dengan mouse.
  • Menggunakan fungsi-fungsi dasar keyboard seperti backspace, enter, spasi, delete, tab, shift, dan caps lock.
  • Keterampilan dasar mengetik.

Belajar bagaimana menggunakan sistem operasi


Fokus utama: Windows 

Cara Belajar Komputer Dasar dengan Cepat Untuk Pemula

Sebagian besar dari Anda mungkin memiliki Windows, operating system yang diproduksi Microsoft, pada komputer Anda. Untuk menggunakan operating system dengan efektif, Anda harus dapat:
  • Menemukan, mengoperasikan dan menutup suatu program.
  • Bagaimana file, folder, dan direktori berfungsi.
  • Menyimpan file
  • Menggunakan Windows Explorer untuk menemukan dan membuka sabuah file.
  • Men-shut down dan restart komputer.

Menggunakan Word Processors

Fokus utama; Microsoft Word, WordPad

Cara Belajar Komputer Dasar dengan Cepat Untuk Pemula


Sekarang Anda telah tahu bagaimana menggunakan operating system, hal lain yang harus Anda pelajari adalah word processor. Sebuah word processor pada dasarnya sebuah software aplikasi yang dapat digunakan untuk membuat tekstual dokumen. Aplikasi ini seperti sebuah mesin ketik. 
Perangkat Windows seperti WordPad dan NotePad merupakan teks editor yang simpel, tetapi sangat efektif.

Jika Anda ingin lebih dari sekedar mengetik teks, Anda memerlukan program yang lebih kompleks seperti Microsoft Word. Microsoft Word merupakan bagian dari Microsoft Office software tools. Aplikasi ini dapat bekerja dengan huruf-huruf simpel sampai dengan yang kompleks.

Mengetahui cara kerja word prosesor sangat penting sebelum menguasai keterampilan dasar komputer lainnya. Anda harus terbiasa dengan hal-hal berikut sebelum melangkah ke tahap selanjutnya:
  • Membuka Microsoft Word.
  • Membuat dokumen baru di Word.
  • Menggunakan fungsi format dasar (catak tebal, cetak miring, garis bawah, ukuran huruf, dan jenis hururf).
  • Menyimpan dan mencetak dokumen yang telah selesai.

Online


Fokus utama: web browser dan website

Cara Belajar Komputer Dasar dengan Cepat Untuk Pemula

Sebuah komputer tanpa internet seperti sebuah mobil tanpa bahan bakar. Internet merupakan salah satu penemuan paling besar bagi umat manusia.

Anda bisa menggunakannya untuk selalu berkomunikasi dengan teman dan kerabat, mengikuti beragam sumber referensi, berbelanja, dan mencari data mengenai apapun. Membiasakan diri dengan internet adalah langkah awal untuk menguasai seluruh fungsi komputer.

Untuk menggunakan internet, Anda memerlukan sebuah web browser. Web browser merupakan aplikasi yang dapat membuka website dan menghubungkan Anda dengan internet. Baik Windows dan sistem operasi lainnya dirancang dengan web browser di dalamnya.

Menggunakan internet memerlukan pengetahuan dasar dengan hal-hal sebagai berikut:
  • Menemukan dan membuka web browser.
  • Membuka website.
  • Mamahami link.
  • Membuat dan menggunakan akun email.
  • Mencari dengan Google.
  • Membuka video
Mempelajari bagaimana menggunakan komputer tidaklah mudah, tetapi ini merupakan kemampuan dasar yang harus dipahami oleh para pemula. Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

Pembelajaran Integral

7 Manfaat Kulit Jeruk




11 Manfaat Jus Mangga


Manfaat Jus Mangga – Siapa sih yang tidak kenal dengan buah mangga? Buah yang dianggap sebagai salah satu buah yang nikmat dan enak di ini banyak ditemukan di negara Indonesia, karena pohon mangga merupakan tanaman yang dapat tumbuh subur pada daerah beriklim tropis. Karena merupakan jenis buah musiman yang hanya ada dan berbuah pada saat tertentu saja, mangga menjadi buah yang dirindukan kehadirannya oleh para penggemarnya. Selain dapat dikonsumsi secara langsung, buah mangga juga dapat diolah menjadi sejumlah hidangan yang nikmat seperti jus mangga, puding mangga, salad buah, smoothie, campuran rujak buah dan hasil olahan lainnya. Dengan demikian, penggemar buah mangga tidak akan merasa bosan ketika mengkonsumsinya.

Namun, hasil olahan mangga yang biasa dikonsumsi yaitu jus mangga segar. Pasalnya, mengkonsumsi jus mangga merupakan cara yang praktis dan cepat bagi orang yang tidak mempunyai banyak waktu untuk mengkonsumsinya secara langsung. Dengan mengkonsumsi buah mangga dalam olahan jus, tubuh akan lebih cepat menyerap kandungan nutrisi di dalamnya. Dikarenakan, tubuh tak perlu bekerja keras untuk menyerap nutrisi dalam bentuk cairan.

Sama seperti buah jeruk, mangga juga terkenal akan kandungan vitamin C yang dimilikinya. Tak hanya vitamin C, mangga juga mempunyai kandungan nutrisi lainnya seperti vitamin A, vitamin B kompleks, vitamin E, kalium, zat besi, serat, karbohidrat, antioksidan, asam folat dan masih banyak kandungan nutrisi lainnya. Sebelumnya, telah dijelaskan bahwa semua nutrisi yang terdapat di dalam buah mangga akan mudah terserap oleh tubuh jika dikonsumsi dalam bentuk cairan, yaitu dalam olahan jus mangga segar.

Sebagai informasi pelengkap, pada artikel ini juga akan diulas informasi mengenai manfaat jus mangga. Sesuai dengan apa yang dikutip dari situs manfaatbuahalami.com, adapun manfaat jus mangga yang perlu diketahui adalah sebagai berikut :

11 Manfaat Jus Mangga
Mengatasi Penyakit Kanker
Sama seperti buah-buahan lainnya, mangga juga merupakan buah yang mempunyai kandungan antioksidan tinggi. Tak hanya kandungan antioksidan, semua senyawa yang terdapat di dalamnya juga ramah dengan usus organ-organ tubuh serta dapat mengatasi penyakit kanker, seperti kanker darah, kanker payudara, kanker prostat dan kanker usus besar.
Menjaga Performa Kardio Tubuh
Mengkonsumsi jus mangga secara rutin berkhasiat untuk menjaga performa kardio tubuh, sehingga tubuh menjadi lebih sehat dan dapat membantu proses penyerapan nutrisi dengan lebih baik.
Menstabilkan Kadar Gula pada Tubuh
Kandungan serat pangan dan gula alami yang terdapat di dalam jus mangga sangat aman untuk dikonsumsi penderita penyakit diabetes.
Mencegah dan Mengatasi Anemia
Di dalam jus mangga terdapat kandungan zat besi yang cukup banyak. Dengan mengkonsumsi jus mangga secara rutin dapat mencegah dan mengatasi penyakit anemia karena kandungan zat besi di dalamnya berfungsi untuk memproduksi sel-sel darah merah.
Melancarkan Sistem Pencernaan
Kandungan serat pangan yang terdapat di dalamnya mempunyai kemampuan untuk melancarkan sistem pencernaan serta dapat menyehatkan organ-organ pencernaan, sehingga tubuh terbebas dari masalah gangguan pencernaan seperti sembelit, wasir dan susah buang air besar.
Menjaga Kesehatan Mata
Jus mangga memiliki kandungan vitamin A yang terbukti baik untuk menjaga kesehatan mata, sehingga mata akan menjadi segar, penglihatan menjadi tajam dan terhindar dari gangguan penyakit mata.
Menjaga Kesehatan Kulit
Kandungan vitamin C dan vitamin E yang terdapat di dalam jus mangga mempunyai kemampuan untuk menjaga kesehatan kulit untuk kulit yang lebih sehat, halus, lembab, cerah dan kencang. [1]
Menurunkan Kadar Kolesterol Jahat
Semua kandungan nutrisi dan senyawa yang ada di dalam jus mangga berfungsi untuk menurunkan kadar kolesterol jahat di dalam darah sehingga terhindar dari resiko terkena hipertensi, penyakit jantung dan stroke.
Menambah Energi
Apabila merasa lemas dan lelah saat beraktivitas sebaiknya konsumsilah jus mangga karena di dalamnya terdapat kandungan karbohidrat kompleks yang berguna untuk menambah energi yang diperlukan oleh tubuh saat beraktivitas.
Menyehatkan Otak dan Tubuh
Manfaat jus mangga lainnya adalah dapat membuat tubuh menjadi lebih sehat serta kandungan asam folat di dalamnya mempunyai kemampuan untuk menyehatkan otak dan dapat meningkatkan kinerja otak.
Untuk mendapatkan semua manfaat dari jus mangga ini, sangat dianjurkan untuk mengkonsumsinya tanpa gula tambahan. Kandungan gula alami yang terdapat di dalamnya sudah dapat membuat jus ini terasa manis. Baca juga Manfaat Kopi untuk Kulit.

10 ( Dulu ) FAKTA UNIK SEPUTAR KURIKULUM 2013

Kurikulum 2013 adalah Kurikulum yang ke-10, kurikulum di Indonesia telah berganti-ganti sebanyak 9 kali. ( filosofinya, banyak kurikulum akan menyehatkan badan…. kayak minum obat saja )
Kurikulum 2013 diterapkan sejak Senin 15 Juli 2013. ( namanya juga K13 ya dimulai tahun 2013. Sayangnya mereka lupa bahwa 13 itu angkan keramat…. )
Kurikulum 2013 dihentikan pada Jumat 5 Desember 2014. ( Lho koq cepet amat mas…. )
Sudah 3 tahun berjalan tertatih-tatih, belum terlihat hasil yang signifikan, masih membingungkan dan cenderung membosankan. ( Gue kate juge ape….. )
Dana yang dihabiskan untuk implementasi 7 T lebih. ( Wuihhhh …. angka apa itu ?? )
Pengintegrasian mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) kedalam mata pelajaran Bahasa Indonesia. ( Bertentangan dengan scientific ! )
Penghapusan Mata Pelajaran TIK & KKPI tanpa adanya satupun alasan yang rasional. ( ya No Problemo lah…. lihat saja 3 tahun ke depan … )
K13 akan mengurangi beban Jam belajar siswa, kenyataannya ? di semua jenjang beban ditam
bah. ( Kerja, kerja, kerja …. capek deh… )
kekacauan dalam memahami kompetensi disiplin ilmu dengan kompetensi karakter, yang tidak akan mungkin dibereskan dengan berjalannya waktu karena sistem pemikiran yang mendasarinya sudah salah sejak awal. Pemaksaan integrasi antara kompetensi pendidikan karakter, yang diredusir pada pendekatan kerohanian dan sikap, serta kompetensi disiplin ilmu (pengetahuan dan keterampilan) melahirkan untuk pertama kalinya dalam sejarah kurikulum nasional proses agamanisasi kurikulum.
( Untuk lembar penilaian observasi, komponen sikap yang harus dinilai oleh guru adalah tanggung jawab, jujur, peduli, kerja sama, santun, percaya diri, dan disiplin. Guru harus mengamati tujuh sikap agar dapat mengisi setiap kolom penilaian. Apabila dalam satu kelas guru memiliki 30 siswa, berarti ada 210 kolom yang harus diisi oleh guru untuk menilai kompetensi sikap siswa. Mungkinkah guru mampu mengisi secara mendalam penilaian sikap ini dalam dua atau tiga jam tatap muka ?

Persoalannya bukanlah apakah guru mampu atau tidak menilai sikap siswa. Akan tetapi, kecenderungan memasukkan penilaian spiritual dan sikap dalam setiap tatap muka melalui indikator-indikator yang tidak dapat dikuantifikasi inilah yang membuat proses pembelajaran justru jauh dari rel utamanya, yaitu akuisisi ilmu pengetahuan.

Ada dua kemungkinan sikap guru terkait proses penilaian sikap. Guru lebih mengutamakan proses pembelajaran untuk penguasaan materi pelajaran dan mengesampingkan proses penilaian spiritual dan sikap, atau jika ingin mengutamakan keduanya, akhirnya pendalaman materi pembelajaran yang terabaikan.

Banyak guru memilih mengutamakan pembelajaran ketimbang sibuk mengamati perilaku spiritual dan sosial siswa. Akibatnya, penilaian sikap spiritual dan sosial yang dianggap sebagai kekuatan Kurikulum 2013 hanya menjadi formalitas tanpa isi. )

Usaha untuk spiritualisasi semua mata pelajaran. Alhasil, setiap mata pelajaran akan dinilai keberhasilannya berdasarkan terpenuhinya Kompetensi Inti 1 (sikap spiritual), Kompetensi Inti 2 (sikap sosial), Kompetensi Inti 3 (pengetahuan), dan Kompetensi Inti 4 (keterampilan). Kompetensi Inti 3 dan 4 sesungguhnya sudah ada dalam kurikulum sebelumnya. Praktis tidak banyak perubahan. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana menilai kompetensi spiritual dan sosial dalam setiap mata pelajaran ?
( Penilaian kompetensi spiritual dalam Kurikulum 2013 sering kali ditandai indikator yang sangat ritualistik dan reduktif, seperti siswa berdoa sebelum memulai dan mengakhiri pelajaran, atau indikator aneh, seperti siswa dapat bersyukur atas anugerah bahasa Indonesia. Bagaimana menilai rasa syukur seperti ini ? )

Kekacauan dalam implementasi Kurikulum 2013 bukanlah semata-mata persoalan teknis, seperti masalah percetakan dan distribusi buku dan belum berhasilnya program pelatihan guru, melainkan karena pijakan teoretis-konseptual Kurikulum 2013 tidak kokoh dan secara praksis pun bermasalah.

Akibatnya, pendidikan hanya menjadi bahan kampanye politisi, entah mengatasnamakan revolusi mental atau apa pun. Namun, ketika tiba waktunya untuk mengoreksi kekeliruan fundamental ini, mereka tak berani mengambil sikap. Alih-alih mencoba memahami mengapa implementasi Kurikulum 2013 gagal, ‘mereka’ lebih suka memilih zona aman dengan argumentasi pinggiran yang jauh dari persoalan utama Kurikulum 2013.

Makalah Nikah Siri Dalam Hukum Islam



DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
1.2  Tujuan
1.3  Manfaat
BAB II LANDASAN TEORI
2.1 Definisi Nikah Siri
2.2 Landasan Hukum Terkait Catatan Pernikahan
BAB III ANALISIS
3.1 Nikah Siri Menurut Hukum Negara
3.2 Nikah Siri Menurut Islam
3.3 Pendapat Berbagai Narasumber Mengenai Nikah Siri
3.4 Hal-Hal Positif yang Didapat dari Penyiaran Pernikahan
BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN
4.1 Kesimpulan
4.2 Saran


BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Dewasa ini, statistik kejadian nikah siri meningkat berlalunya waktu. Terutama pasca beredarnya berbagai pemberitaan di seluruh jenis media (audio, visual dan audiovisual) akan nikah siri yang dilakukan tidak hanya 1-2 selebritis namun segelintir orang dengan tingkat pemberitaan tinggi sehingga menyebabkan proses conditioning terjadi di masyarakat konsumen berita. Proses conditioning sendiri adalah proses adaptasi yang dilakukan oleh masyarakat akan berbagai budaya baru yang terjadi namun akibat pemberitaan yang berulang-ulang budaya tersebut semakin cepat dapat diterima oleh masyarakat dan dijadikan bagian dari budaya masyarakat itu sendiri.
Berbagai pemberitaan tersebut lah (spesifikasi : pemberitaan pernikahan siri yang dilakukan oleh selebritis) yang melatarbelakangi penulis dan tim penyusun untuk memilih topik “Nikah Siri” sebagai topik yang diangkat dalam pembuatan makalah dan presentasi mata kuliah Agama dan Etika Islam. Terlepas dari berbagai pemberitaan akan “Pernikahan Siri” yang terjadi, masih banyak mahasiswa yang salah mengartikan nikah siri dan tidak mengerti baik-buruknya jenis pernikahan ini. Hal itu juga termasuk salah satu faktor yang melatar belakangi diangkatnya topik “Pernikahan Siri” ini kami angkat.
Besar harapan penulis dan tim penyusun agar makalah ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebagai literatur atau sumber pencarian informasi terkait topik pernikahan siri. Maka dari itu, kami tim penyusun berusaha sebaik-baiknya untuk mengumpulkan berbagai informasi dari berbagai sumber dan narasumber untuk dimasukkan ke dalam makalah ini agar kelak dapat dijadikan sebagai referensi oleh pihak-pihak yang membutuhkan.

1.2  Tujuan
Tujuan tim penyusun menulis dan menyusun makalah ini antara lain :
a. Mahasiswa dan masyarakat lainnya (pembaca makalah dan audiens presentasi) memahami berbagai definisi akan nikah siri
b. Mahasiswa dan audiens lain mengerti dan mengetahui landasan hukum terkait nikah siri baik ditinjau dari sudut pandang Islam dan pembahasan berbagai rancangan undang-undang
c. Mahasiswa dan audiens lain mengetahui dampak positif dan dampak negatif dari nikah siri
d. Mahasiswa dan audiens lain dapat mengeluarkan berbagai pendapatnya terkait nikah siri dan berdiskusi satu sama lain
e. Memenuhi salah satu syarat atau tugas Agama dan Etika Islam

1.3  Manfaat
a.       Dengan penjelasan yang detail dan berbagai kajian akan negatif-positifnya nikah siri audiens akan dapat mengerti bahwa nikah siri lebih banyak menimbulkan hal negatif dan pada akhirnya dapat dijadikan pencegahan akan terjadinya nikah siri
b.      Membantu berbagai kalangan untuk menyamakan pikiran akan tidak baiknya pernikahan siri terutama untuk latar belakang non-kekurangan biaya
c.       Membantu mensosialisasikan apa sebenarnya nikah siri itu dan tindakan apa yang dapat kita lakukan untuk mengurangi angka terjadinya nikah siri
d.      Menambah angka audiens atau masyarakat yang memahami berbagai fakta, pro dan kontra terkait pernikahan siri dan hukum-hukum yang terkait nikah siri



BAB II LANDASAN TEORI

2.1 Definisi Nikah Siri
Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan :
Pertama; pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat; 
Kedua, pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan; ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lain sebagainya. 
Ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu; misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri; atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.
2.2 Landasan Terkait Catatan Pernikahan
Pertama, pada dasarnya, fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti (bayyinah) untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan dengan orang lain. Sebab, salah bukti yang dianggap absah sebagai bukti syar’iy (bayyinah syar’iyyah) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. Ketika pernikahan dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil, tentunya seseorang telah memiliki sebuah dokumen resmi yang bisa ia dijadikan sebagai alat bukti (bayyinah) di hadapan majelis peradilan, ketika ada sengketa yang berkaitan dengan pernikahan, maupun sengketa yang lahir akibat pernikahan, seperti waris, hak asuh anak, perceraian, nafkah, dan lain sebagainya.
Kedua, pada era keemasan Islam, di mana sistem pencatatan telah berkembang dengan pesat dan maju, tidak pernah kita jumpai satupun pemerintahan Islam yang mempidanakan orang-orang yang melakukan pernikahan yang tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan resmi negara.
Ketiga, dalam khazanah peradilan Islam, memang benar, negara berhak menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada orang yang melakukan tindakanmukhalafat. Pasalnya, negara (dalam hal ini seorang Khalifah dan orang yang diangkatnya) mempunyai hak untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk mengatur urusan-urusan rakyat yang belum ditetapkan ketentuan dan tata cara pengaturannya oleh syariat; seperti urusan lalu lintas, pembangunan rumah, eksplorasi, dan lain sebagainya.
Keempat, jika pernikahan siri dilakukan karena faktor biaya; maka pada kasus semacam ini negara tidak boleh mempidanakan dan menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada pelakunya.
Kelima, pada dasarnya, Nabi saw telah mendorong umatnya untuk menyebarluaskan pernikahan dengan menyelenggarakan walimatul ‘ursy.Anjuran untuk melakukan walimah, walaupun tidak sampai berhukum wajib akan tetapi nabi sangat menganjurkan (sunnah muakkadah). 
      

BAB III PEMBAHASAN

3.1 Nikah Siri Menurut Hukum Negara
RUU Nikah Siri atau Rancangan Undang-Undang Hukum Materil oleh Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang akan memidanakan pernikahan tanpa dokumen resmi atau yang biasa disebut sebagai nikah siri, kini tengah memicu kontroversi ditengah-tengah masyarakat.
Pasal 143 Rancangan Undang-Undang
Pasal 143 RUU yang hanya diperuntukkan bagi pemeluk Islam ini menggariskan, setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak di hadapan pejabat pencatat nikah dipidana dengan ancaman hukuman bervariasi, mulai dari enam bulan hingga tiga tahun dan denda mulai dari Rp6 juta hingga Rp12 juta. Selain kawin siri,draf RUU juga menyinggung kawin mutah atau kawin kontrak.
Pasal 144 Rancangan Undang-Undang
Pasal 144 menyebut, setiap orang yang melakukan perkawinan mutah dihukum penjara selama-lamanya 3 tahun dan perkawinannya batal karena hukum. RUU itu juga mengatur soal perkawinan campur (antardua orang yang berbeda kewarganegaraan). Pasal 142 ayat 3 menyebutkan, calon suami yang berkewarga negaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp500 juta.
3.2 Nikah Siri Menurut Islam
Adapun mengenai fakta pertama, yakni pernikahan tanpa wali; sesungguhnya Islam telah melarang seorang wanita menikah tanpa wali.Ketentuan semacam ini didasarkan pada sebuah hadits yang dituturkan dari sahabat Abu Musa ra; bahwasanya Rasulullah saw bersabda;
لا نكاح إلا بولي
“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy, lihat, Imam Asy Syaukani, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2648].
Berdasarkan dalalah al-iqtidla’, kata ”laa” pada hadits menunjukkan pengertian ‘tidak sah’, bukan sekedar ’tidak sempurna’ sebagaimana pendapat sebagian ahli fikih. Makna semacam ini dipertegas dan diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda:
أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل , فنكاحها باطل
“Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil”. [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2649].
Abu Hurayrah ra juga meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
لا تزوج المرأة المرأة لا تزوج نفسها فإن الزانية هي التي تزوج نفسها
”Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya. Seorang wanita juga tidak berhak menikahkan dirinya sendiri. Sebab, sesungguhnya wanita pezina itu adalah (seorang wanita) yang menikahkan dirinya sendiri”. (HR Ibn Majah dan Ad Daruquthniy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 231 hadits ke 2649)
Berdasarkan hadits-hadits di atas dapatlah disimpulkan bahwa pernikahan tanpa wali adalah pernikahan batil. Pelakunya telah melakukan maksiyat kepada Allah swt, dan berhak mendapatkan sanksi di dunia. Hanya saja, syariat belum menetapkan bentuk dan kadar sanksi bagi orang-orang yang terlibat dalam pernikahan tanpa wali. Oleh karena itu, kasus pernikahan tanpa wali dimasukkan ke dalam bab ta’zir, dan keputusan mengenai bentuk dan kadar sanksinya diserahkan sepenuhnya kepada seorang qadliy (hakim). Seorang hakim boleh menetapkan sanksi penjara, pengasingan, dan lain sebagainya kepada pelaku pernikahan tanpa wali.

Nikah Tanpa Dicatatkan Pada Lembaga Pencatatan Sipil
Adapun fakta pernikahan siri kedua, yakni pernikahan yang sah menurut ketentuan syariat namun tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; sesungguhnya ada dua hukum yang harus dikaji secara berbeda; yakni
(1) hukum pernikahannya; dan
(2) hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara
Dari aspek pernikahannya, nikah siri tetap sah menurut ketentuan syariat, dan pelakunya tidak boleh dianggap melakukan tindak kemaksiyatan, sehingga berhak dijatuhi sanksi hukum. Pasalnya, suatu perbuatan baru dianggap kemaksiyatan dan berhak dijatuhi sanksi di dunia dan di akherat, ketika perbuatan tersebut terkategori ”mengerjakan yang haram” dan ”meninggalkan yang wajib”. Seseorang baru absah dinyatakan melakukan kemaksiyatan ketika ia telah mengerjakan perbuatan yang haram, atau meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat.
Begitu pula orang yang meninggalkan atau mengerjakan perbuatan-perbuatan yang berhukum sunnah, mubah, dan makruh, maka orang tersebut tidak boleh dinyatakan telah melakukan kemaksiyatan; sehingga berhak mendapatkan sanksi di dunia maupun di akherat. Untuk itu, seorang qadliy tidak boleh menjatuhkan sanksi kepada orang-orang yang meninggalkan perbuatan sunnah, dan mubah; atau mengerjakan perbuatan mubah atau makruh.
Seseorang baru berhak dijatuhi sanksi hukum di dunia ketika orang tersebut; 
pertama, meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan sholat, jihad, dan lain sebagainya; 
kedua, mengerjakan tindak haram, seperti minum khamer dan mencaci Rasul saw, dan lain sebagainya; 
ketiga, melanggar aturan-aturan administrasi negara, seperti melanggar peraturan lalu lintas, perijinan mendirikan bangunan, dan aturan-aturan lain yang telah ditetapkan oleh negara.
Berdasarkan keterangan dapat disimpulkan; pernikahan yang tidak dicatatkan di lembaga pencatatan negara tidak boleh dianggap sebagai tindakan kriminal sehingga pelakunya berhak mendapatkan dosa dan sanksi di dunia. Pasalnya, pernikahan yang ia lakukan telah memenuhi rukun-rukun pernikahan yang digariskan oleh Allah swt. Adapun rukun-rukun pernikahan adalah sebagai berikut;
(1) wali,
(2) dua orang saksi, dan
(3) ijab qabul. 
Jika tiga hal ini telah dipenuhi, maka pernikahan seseorang dianggap sah secara syariat walaupun tidak dicatatkan dalam pencatatan sipil.

3.3 Hal-Hal Positif yang Didapat dari Penyiaran Pernikahan
 (1) untuk mencegah munculnya fitnah di tengah-tengah masyarakat;
(2) memudahkan masyarakat untuk memberikan kesaksiannya, jika kelak ada persoalan-persoalan yang menyangkut kedua mempelai;
(3) memudahkan untuk mengidentifikasi apakah seseorang sudah menikah atau belum.
Hal semacam ini tentunya berbeda dengan pernikahan yang tidak disiarkan, atau dirahasiakan (siri). Selain akan menyebabkan munculnya fitnah; misalnya jika perempuan yang dinikahi siri hamil, maka akan muncul dugaan-dugaan negatif dari masyarakat terhadap perempuan tersebut; pernikahan siri juga akan menyulitkan pelakunya ketika dimintai persaksian mengenai pernikahannya. Jika ia tidak memiliki dokumen resmi, maka dalam semua kasus yang membutuhkan persaksian, ia harus menghadirkan saksi-saksi pernikahan sirinya; dan hal ini tentunya akan sangat menyulitkan dirinya. Atas dasar itu, anjuran untuk mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara menjadi relevan, demi mewujudkan kemudahan-kemudahan bagi suami isteri dan masyarakat serta untuk mencegah adanya fitnah.

3.4 Bahaya Terselubung Surat Nikah
Walaupun pencatatan pernikahan bisa memberikan implikasi-implikasi positif bagi masyarakat, hanya saja keberadaan surat nikah acapkali juga membuka ruang bagi munculnya praktek-praktek menyimpang di tengah masyarakat. Lebih-lebih lagi, pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan Islam dalam hal pernikahan, talak, dan hukum-hukum ijtimaa’iy sangatlah rendah, bahwa mayoritas tidak mengetahui sama sekali.Diantara praktek-praktek menyimpang dengan mengatasnamakan surat nikah adalah;
Pertama, ada seorang suami mentalak isterinya sebanyak tiga kali, namun tidak melaporkan kasus perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga keduanya masih memegang surat nikah. Ketika terjadi sengketa waris atau anak, atau sengketa-sengketa lain, salah satu pihak mengklaim masih memiliki ikatan pernikahan yang sah, dengan menyodorkan bukti surat nikah. Padahal, keduanya secara syar’iy benar-benar sudah tidak lagi menjadi suami isteri.
Kedua, surat nikah kadang-kadang dijadikan alat untuk melegalkan perzinaan atau hubungan tidak syar’iy antara suami isteri yang sudah bercerai. Kasus ini terjadi ketika suami isteri telah bercerai, namun tidak melaporkan perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga masih memegang surat nikah. Ketika suami isteri itu merajut kembali hubungan suami isteri –padahal mereka sudah bercerai–, maka mereka akan terus merasa aman dengan perbuatan keji mereka dengan berlindung kepada surat nikah. Sewaktu-waktu jika ia tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan keji, keduanya bisa berdalih bahwa mereka masih memiliki hubungan suami isteri dengan menunjukkan surat nikah.
Oleh karena itu, penguasa tidak cukup menghimbau masyarakat untuk mencatatkan pernikahannya pada lembaga pencatatan sipil negara, akan tetapi juga berkewajiban mendidik masyarakat dengan hukum syariat –agar masyarakat semakin memahami hukum syariat–, dan mengawasi dengan ketat penggunaan dan peredaran surat nikah di tengah-tengah masyarakat, agar surat nikah tidak justru disalahgunakan.

BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN

4.1 Kesimpulan
a. Bahwa penyiaran pernikahan dan adanya surat nikah lebih banyak menimbulkan hal positif daripada hal negatif
b. Penguasa (dalam hal ini pemerintah) harus  mengawasi dengan ketat penggunaan dan peredaran surat nikah di tengah-tengah masyarakat, agar surat nikah tidak justru disalahgunakan
c. Pelaku nikah siri hendaknya tidak dipidanakan karena nikah siri dapat terjadi oleh berbagai faktor dan secara syariat pernikahan tersebut sah apabila terdapat
(1) wali,
(2) dua orang saksi, dan
(3) ijab qabul. 

4.2 Saran
Sebaiknya pembahasan mengenai nikah siri tidak hanya dilakukan oleh kalangan tertentu saja namun akan lebih baik apabila disosialisasikan pada masyarakat baik-buruknya dan berbagai pro-kontra yang terjadi agar masyarakat dapat terbantu dalam mengambil keputusan dan mengurangi terjadinya pernikahan siri. Apabila sosialisasi agak sulit dapat dilakukan dengan terjunnya berbagai pakar yang memahami detail hukum dan seluk-beluk nikah siri ini untuk berdiskusi langsung dengan masyarakat.


DAFTAR PUSTAKA
a.       Artikel “Rancangan Undang-Undang Materil oleh Peradilan Agama Bidang Perkawinan
b.      Google.com keyword : definisi nikah siri
c.       Buku Agama Islam Sekolah Menengah Atas kelas XII

Cara Belajar Komputer

Cara Belajar Komputer Dasar Dengan Cepat Untuk Pemula   Cara Belajar Komputer Dasar Dengan Cepat Untuk Pemula . Sekara...